Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahaya, Aturan Kontrasepsi di Sekolah Bisa Ditafsirkan Legalkan Seks Bebas

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 11:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bahaya, Aturan Kontrasepsi di Sekolah Bisa Ditafsirkan Legalkan Seks Bebas Doc: dpr.go.id
Ket. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat diwawancara usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

JAKARTA -Komisi IX DPR RI menyoroti soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Pasalnya, aturan tersebut telah membuat masyarakat resah. Pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa Pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah dan melegalkan perilaku seks bebas.

"Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Ia mengatakan, Komisi IX telah menyampaikan keberatannya terhadap PP tersebut pada Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

"Nah ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya," tegasnya.

Peraturan Penjelasan ini, kata dia, perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut. Menurut keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, ayat tersebut sebenarnya diperuntukan untuk anak-anak yang sudah menikah. Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya.

"Tapi sayangnya apa yang dijelaskan oleh Pak Menteri tidak tercantumkan sedikitpun di dalam peraturan pemerintah ini. Baik secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasannya dari PP tersebut. Karena kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya. Supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan juga tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Debut sebagai Nomor Satu, R...
Megapolitan
Pemkot Bogor Tertibkan 516 ...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.