Hilirisasi Nikel
📅 Sabtu, 07 Sep 2024, 01:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Dok.
Jakarta, - Pemerintah menyatakan skema hilirisasi mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan membuka banyak lapangan pekerjaan. Meski demikian, kasus kecelakaan kerja yang berulang kali terjadi di industri nikel, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berbanding terbalik dengan janji kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah. Laporan Sengkarut Perburuhan Nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) oleh Rasamala Hijau Indonesia dan Trend Asia menemukan, karut-marut perburuhan di IMIP berakar dari sistem ketenagakerjaan yang inkonsisten.
Mulai dari proses perekrutan yang tidak transparan, fleksibilitas mutasi buruh, instabilitas kontrak kerja, hingga sistem kerja yang memaksa untuk mengambil lembur agar menerima upah layak. Dalam proses perekrutan, IMIP berperan sebagai penyalur tenaga kerja untuk perusahaan yang beroperasi dalam kawasannya. Artinya semua hal yang berkaitan dengan sistem ketenagakerjaan sangat tersentralisasi. Akibatnya, IMIP memicu fleksibilitas mutasi buruh atau pemindahan buruh antarperusahaan dan instabilitas kontrak kerja yang berdampak pada kondisi psikososial buruh.
Catur Widi dari Rasamala Hijau Indonesia mengatakan, buruh mengalami penurunan kondisi psikososial karena harus terus melakukan penyesuaian tempat kerja akibat berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain secara sporadis. Selain itu, tidak terdapat dokumen pemindindahan yang komprehensif, perusahaan sekadar menyediakan formulir pemindahan yang harus ditandatangani buruh. Mereka sulit menolak pemutasian sebab akan menerima ancaman pemotongan upah atau dipaksa untuk mengundurkan diri. Kondisi kerja semacam itu membuat buruh sulit memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan perusahaan karena tidak mengetahui kondisi kerja yang layak dan ideal.
"IMIP menerapkan sistem manajemen terpadu. Ini berbeda dengan yang tertuang dalam PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan PP No.20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Izin yang diberikan ke perusahaan kawasan industri adalah Izin Usaha Kawasan Industri yang regulasinya hanya mencakup pengelolaan dan pengembangan kawasan, tapi tidak melakukan pengelolaan ketenagakerjaan untuk perusahaan yang beroperasi di dalamnya. Sebagai perbandingan Kawasan Jababeka MM2100 hanya mengelola kawasan industri, memberi sewa untuk perusahaan dalam kawasan, dan menyediakan infrastruktur. Itu berbeda dengan IMIP," jelas Catur.
Kebijakan mutasi juga diduga untuk melanggengkan pengupahan rendah sebab meniadakan promosi dan pengupahan berdasarkan masa kerja. Upah pokok di IMIP mencapai Rp3.000.000-Rp3.620.000. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali yaitu Rp3.489.319. Untuk menerima upah yang layak buruh harus mengambil lembur di tengah kondisi pekerjaan yang berisiko tinggi. Jika buruh mengambil izin sakit, maka akan menerima pemotongan upah atau pemotongan performa kerja. Jam kerja panjang yang bisa mencapai 12 hingga 24 jam menimbulkan kondisi kerja yang tidak ideal. Apalagi buruh bekerja dengan alat besar di suhu panas dan terpapar bahan kimia, sementara Alat Pelindung Diri (APD) dinilai belum memadai oleh buruh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Situasi itu menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya kecelakaan kerja. Menurut pemantauan Trend Asia melalui sumber terbuka, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan IMIP selama 2015-2022 mencapai 18 insiden, terdapat 15 korban meninggal dunia dan 41 luka-luka. Sedangkan kasus kecelakaan kerja di seluruh wilayah industri nikel di Indonesia selama 2015-2023 mencapai 93 insiden dengan 91 korban jiwa dan 158 korban luka-luka. Sayangnya, pemerintah belum memberikan sanksi kepada perusahaan walaupun korban terus berjatuhan di sektor industri nikel.
"Kesejahteraan yang dijanjikan hilirisasi hanya ilusi. Di tempat IMIP berdiri, Bahodopi, Kabupaten Morowali hampir setiap hari terjadi kecelakaan kerja, tetapi tidak menerima sorotan nasional. Ambulans setiap hari berlalu-lalang merujuk korban kecelakaan kerja ke klinik IMIP maupun rumah sakit daerah. Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak terprediksi. Namun, kasus kecelakaan yang terus terjadi di IMIP adalah sistemik. Sebab ada pengabaian atas kondisi hingga fasilitas kerja yang layak. Jika ada femisida dan genosida, ini bisa disebut laborsida atau pembunuhan terhadap buruh secara sistemik," ujar Aziz Dumpa, Direktur LBH Makassar.
Dengan demikian, Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri menambahkan, kesejahteraan yang dijanjikan oleh hilirisasi tidak bisa dinilai sekadar dari aspek ekonomi semata. Sebab keuntungan hanya diterima oleh perusahaan, sedangkan buruh, masyarakat setempat, dan lingkungan yang menjadi korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, IMIP yang merupakan perusahaan kolaborasi antara Tsingshan Group dari Tiongkok dan Sulawesi Mining Investment (SMI) juga memproduksi komponen baterai kendaraan listrik, primadona utama pasar otomotif dunia saat ini. Kendaraan listrik juga sedang gencar didorong sebagai salah satu solusi untuk mengentaskan krisis iklim. Akan tetapi, kendaraan yang disebut bebas emisi itu meninggalkan jejak-jejak kotor di wilayah pertambangan nikel layaknya di IMIP.
"Pemerintah mengatakan jika hilirisasi konsisten dilakukan, maka dalam 10 tahun pendapatan per kapita masyarakat Indonesia bisa mencapai Rp153 juta dan 15 tahun tembus Rp217 juta. Tapi, upah yang diterima oleh buruh IMIP tampak tinggi karena disokong oleh berbagai tunjangan. Kenyataannya upah pokok masih rendah. Upah itu juga berbanding jauh dengan harga bahan pokok dan BBM yang mahal di Bahodopi, Morowali. Pasalnya, sektor pertanian dan perikanannya telah dibabat untuk pembangunan industri dan sekarang harus menerima bahan pokok dari wilayah lain, misalnya dari Sulawesi Selatan, yang akan memakan ongkos lebih banyak lagi," kata Novita.
Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender
Kawasan industri terpadu IMIP memiliki 91.581 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 11.615 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan dalam kawasannya. Mayoritas pekerjanya adalah laki-laki. Dalam temuan lapangan, buruh perempuan umumnya bekerja di control room, tetapi diberikan beban kerja ganda sebab mereka juga diminta untuk membantu pekerjaan di ranah produksi. Akan tetapi, ada disparitas upah antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.
Sejak dalam proses perekrutan, buruh perempuan sudah mengalami diskriminasi gender. Perekrutan melalui jalur penyalur tenaga kerja atau perusahaan yang menghubungkan calon pekerja dengan perusahaan di kawasan IMIP melakukan praktik jual beli pekerjaan yang menuntut biaya lebih mahal untuk buruh perempuan dengan alasan sulit mencari posisi pekerjaan untuk perempuan.
Catatan yang lebih kritis ialah nihilnya sanksi yang diberikan perusahaan kepada pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual. Perusahaan cenderung mendorong penyelesaian secara "damai" untuk kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkup IMIP. Perusahaan tidak menyediakan ruang aman dan nyaman untuk buruh perempuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!