Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polisi karena Memalsukan Surat Tanah

📅 Rabu, 04 Sep 2024, 04:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polisi karena Memalsukan Surat Tanah Doc: Antara/HO-Polda Banten
Ket. Penangkapan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan di Serang, Selasa mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," ujar Dian.

Awalnya Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Wanakerta tahun 2022.

Akan tetapi, permohonan sertipikat tersebut tidak diterbitkan.

Kemudian sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanah miliknya tersebut.

Selanjutnyam dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu.

"Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M," ujar Dian.

Dian mengatakan tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.