Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Bantah Menggeledah Tiga Rumah Kiai di Situbondo

📅 Senin, 02 Sep 2024, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Bantah Menggeledah Tiga Rumah Kiai di Situbondo Doc: ANTARA/Novi Husdinariyanto
Ket. Foto arsip--Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPP Situbondo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Situbondo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika telah melakukan penggeledahan tiga rumah kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, seperti diberitakan salah satu media daring pada Minggu (1/9).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah itu tidak melakukan penggeledahan di rumah tiga kiai di Situbondo.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah bupati (rumah dinas Bupati Situbondo)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Minggu.

Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK yang datang dan melakukan penggeledahan pada masa tahapan Pilkada Serentak 2024 itu juga menggeledah kantor Dinas PUPP Situbondo dan rumah/kantor beberapa rekanan (kontraktor) di Situbondo.

"Jawaban penyidik (penyidik KPK)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, singkat.

Sebelumnya, pada Selasa (27/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.