Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Yogyakarta Buka Sistem Pengaduan Cegah Praktik KKN

📅 Sabtu, 31 Agu 2024, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Yogyakarta Buka Sistem Pengaduan Cegah Praktik KKN Doc: ANTARA/HO-Pemkot Yogyakarta
Ket. Formulir pengaduan pada saluran whistleblowing system yang dapat diakses melalui aplikasi JSS menggunakan telepon pintar.

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kembali sistem pengaduan (Whistle-blowing System/WBS) untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansi itu.

Inspektur Inspektorat Pemkot Yogyakarta Fitri Paulina Andriani dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, mengatakan WBS disediakan bagi pengadu yang takut menyampaikan pengaduan penyimpangan secara langsung kepada Inspektorat.

"Mungkin ada ketakutan akan berpengaruh pada jabatannya dan sebagainya ketika melakukan pengaduan. Di 'WBS' bisa melakukan pengaduan tanpa mencantumkan identitas pengadu," ujar dia.

Terkait pengaduan itu, Paulina berharap pihak pengadu juga bertanggung jawab atau tidak asal mengadu tanpa ada bukti yang cukup.

Pengadu juga dituntut bisa merespons ketika Inspektorat menanyakan lebih jauh terkait bukti.

Dia mengatakan pengaduan yang disertai bukti penyimpangan lebih baik karena akan membantu Inspektorat lebih cepat melakukan penelitian dan penelaahan informasi yang diterima.

Menurut dia, saluran pengaduan yang dikembangkan dan dikelola oleh Inspektorat Kota Yogyakarta itu bisa diakses melalui menu whistleblowing system yang terintegrasi pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Setelah masuk aplikasi WBS, lalu membuat akun anonim atau tidak menampilkan identitas pengadu dan akan terekam di sistem WBS.

Setelah itu, kata dia, admin Inspektorat bakal melakukan komunikasi chatting di sistem WBS tanpa mengetahui identitas pengadu.

Inspektorat, menurut Paulina, hanya memerlukan substansi aduan yang meliputi jenis penyimpangan, lokus kejadian, dan siapa yang diduga melakukan.

"Jadi tanpa harus kemudian (mengetahui) NIP berapa, dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang mengadu. Itu tidak perlu," ujar dia.

Menurut dia, Inspektorat Kota Yogyakarta memiliki satu admin untuk memproses setiap aduan untuk dilaporkan ke inspektur dan didistribusikan ke bidang-bidang di inspektorat sesuai lokus aduan.

Paulina menegaskan Pemkot Yogyakarta berupaya menyelenggarakan pemerintahan maupun layanan publik yang dilandasi dengan nilai-nilai integritas.

Dia menyadari bahwa tidak semua pegawai berani melaporkan secara langsung karena sungkan atau takut berpengaruh pada pergeseran jabatan.

"Saluran WBS bisa menjadi alternatif, sehingga kami tahu ada hal yang perlu diperbaiki. Semakin cepat terinformasi kepada kami tentunya kami bisa menindaklanjuti tidak hanya punishment terhadap pelaku penyimpangan," kata Paulina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.