Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum

📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Langkah DPR untuk mengubah isi putusan MK tentu saja inkonstitusional, bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Titi.

Lebih lanjut, Titi mengatakan bahwa jika DPR tetap mengesahkan UU Pilkada tersebut, maka produk hukum itu bisa langsung digugat ke MK lagi dan tentunya akan kembali dibatalkan oleh MK.

"Kalau semua proses itu terjadi, ini akan berdampak pada kepastian hukum Pilkada. Masyarakat bisa saja lakukan pembangkangan sipil terhadap pelaksanaan Pilkada, lalu yang rugi adalah negara sendiri atas biaya, energi dan waktu yg didedikasikan untuk penyelenggaraan Pilkada ini," kata Titi.

Politik tak beretika

Devita Putri, asisten profesor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam artikelnya yang berjudul "Politik itu penuh negosiasi, tetapi etika dan legitimasi harga mati", mengatakan bahwa politik itu memang sewajarnya penuh negosiasi. Namun, etika merupakan elemen penting dalam berpolitik yang tidak bisa dikesampingkan. Ini terkait erat dengan legitimasi dan prinsip negara hukum.

Jika etika tidak dijaga dengan baik dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilu, maka legitimasi penyelenggaraan tersebut tidak akan tumbuh sebagaimana idealnya. Sebaliknya, malah akan cenderung menimbulkan perasaan ketidakadilan.

Apabila etika tidak terjaga, dan legitimasi dalam penyelenggaraan negara tidak terwujud, maka dampaknya adalah komitmen untuk menjaga _rule of law _(prinsip negara hukum).

Prinsip negara hukum pada dasarnya melambangkan penyelenggaraan negara yang bebas dari tindakan sewenang-wenang, dan merupakan syarat penting untuk menjamin perlindungan HAM, khususnya hak demokratis setiap warga negara untuk memilih dan mendapatkan pemimpin melalui jalur yang adil.

"Jika etika berpolitik tidak dapat dijaga hanya demi mencapai kekuasaan, ini akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi ke depannya," kata Devita.

The Conversation

Nurul Fitri Ramadhani, Politics + Society Editor, The Conversation dan Robby Irfany Maqoma, Environment Editor, The Conversation

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

45 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.