Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum
📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Nurul Fitri Ramadhani, The Conversation dan Robby Irfany Maqoma, The Conversation
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menjadi sasaran amarah publik, terutama di media sosial. Pasalnya, upaya mereka merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sejak Rabu, 22 Agustus 2024 lalu, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus sehari sebelumnya.
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan hal penting yang berimplikasi politik besar, terutama terhadap Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Pertama, ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (parliamentary threshold) tidak lagi sebesar 20% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik di DPRD, melainkan hanya 7,5%.
Kedua, usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun pada saat penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengebut revisi UU Pilkada dengan mengubah kedua poin tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
The Conversation Indonesia berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan politik seputar proses revisi oleh DPR. Mereka mengamini bahwa revisi UU Pilkada sangat kilat. Keputusan Baleg bertentangan dengan putusan hukum konstitusi tertinggi.
Proses ini, menurut mereka, turut menunjukkan kekuasaan eksekutif dan legislatif telah berkomplot mengacak-acak konstitusi demi mengakomodasi kepentingan segelintir pihak yang tak mau kekuasaannya hilang.
Para pakar menegaskan bahwa ini adalah taktik politik brutal. Dampaknya tidak hanya memengaruhi peta perpolitikan Pilkada, tetapi juga membawa demokrasi Indonesia ke tubir jurang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tujuan utama: menjegal PDIP
Yohanes Sulaiman, dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan bahwa pada dasarnya DPR-yang saat ini didominasi oleh partai politik pendukung pemerintah-ingin memonopoli ruang dalam menentukan kandidat calon Gubernur dalam Pilkada.
Secara praktik, putusan MK tentang perubahan ambang batas membuka jalan bagi PDIP untuk bisa mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lainnya. PDIP kini menjadi satu-satunya partai di DPRD Jakarta yang mengusung kandidat Pilgub. Sementara itu, ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Secara politik, menurut Yohanes, koalisi 12 partai dan majunya Ridwan Kamil adalah perpanjangan tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Momen ini masih berhubungannya perseteruan Jokowi dengan PDIP sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam revisi UU Pilkada, DPR mengganti verbatim pasal terkait dengan sedemikian rupa sehingga ambang batas tetap di 20%. Ini mencegah PDIP mengusung kandidat serta memastikan Ridwan Kamil hanya melawan kandidat independen yang bisa dipastikan tidak memiliki cukup sumber daya untuk melawannya.
"Tindakan DPR pada dasarnya mengangkangi keputusan MK. UU ini terlihat jelas cacat hukum secara Konstitusi dan tentu saja dapat dianulir MK, tetapi anulir ini butuh waktu, dan sepertinya baru bisa dilakukan setelah Pilkada selesai," ungkap Yohanes.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!