Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum

📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Nurul Fitri Ramadhani, The Conversation dan Robby Irfany Maqoma, The Conversation

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menjadi sasaran amarah publik, terutama di media sosial. Pasalnya, upaya mereka merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sejak Rabu, 22 Agustus 2024 lalu, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus sehari sebelumnya.

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan hal penting yang berimplikasi politik besar, terutama terhadap Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Pertama, ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (parliamentary threshold) tidak lagi sebesar 20% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik di DPRD, melainkan hanya 7,5%.

Kedua, usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun pada saat penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengebut revisi UU Pilkada dengan mengubah kedua poin tersebut.

The Conversation Indonesia berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan politik seputar proses revisi oleh DPR. Mereka mengamini bahwa revisi UU Pilkada sangat kilat. Keputusan Baleg bertentangan dengan putusan hukum konstitusi tertinggi.

Proses ini, menurut mereka, turut menunjukkan kekuasaan eksekutif dan legislatif telah berkomplot mengacak-acak konstitusi demi mengakomodasi kepentingan segelintir pihak yang tak mau kekuasaannya hilang.

Para pakar menegaskan bahwa ini adalah taktik politik brutal. Dampaknya tidak hanya memengaruhi peta perpolitikan Pilkada, tetapi juga membawa demokrasi Indonesia ke tubir jurang.

Tujuan utama: menjegal PDIP

Yohanes Sulaiman, dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan bahwa pada dasarnya DPR-yang saat ini didominasi oleh partai politik pendukung pemerintah-ingin memonopoli ruang dalam menentukan kandidat calon Gubernur dalam Pilkada.

Secara praktik, putusan MK tentang perubahan ambang batas membuka jalan bagi PDIP untuk bisa mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lainnya. PDIP kini menjadi satu-satunya partai di DPRD Jakarta yang mengusung kandidat Pilgub. Sementara itu, ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Secara politik, menurut Yohanes, koalisi 12 partai dan majunya Ridwan Kamil adalah perpanjangan tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Momen ini masih berhubungannya perseteruan Jokowi dengan PDIP sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam revisi UU Pilkada, DPR mengganti verbatim pasal terkait dengan sedemikian rupa sehingga ambang batas tetap di 20%. Ini mencegah PDIP mengusung kandidat serta memastikan Ridwan Kamil hanya melawan kandidat independen yang bisa dipastikan tidak memiliki cukup sumber daya untuk melawannya.

"Tindakan DPR pada dasarnya mengangkangi keputusan MK. UU ini terlihat jelas cacat hukum secara Konstitusi dan tentu saja dapat dianulir MK, tetapi anulir ini butuh waktu, dan sepertinya baru bisa dilakukan setelah Pilkada selesai," ungkap Yohanes.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

47 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.