Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum
📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim PenulisMembuka jalan bagi Kaesang
Wawan Kurniawan, peneliti di Laboratorium Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan bahwa sikap partai-partai yang merevisi UU Pilkada hari ini menunjukkan bagaimana koalisi mereka berpusat pada pihak yang berkuasa.
"Ini bisa saja jadi jalan untuk kembali meloloskan kandidat yang memang direncanakan sejak awal, namun terhalang aturan. Siasat ini bisa mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hukum, dan keputusan-keputusan yang hanya memihak kelompok tertentu," ujar dia.
Jika DPR meloloskan UU Pilkada, hal yang paling terlihat adalah terbuka lebarnya jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah. Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun. Kaesang akan berusia 30 tahun saat pelantikan nanti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nah, DPR menginginkan bahwa usia minimal 30 tahun berlaku pada saat pelantikan, yakni 7 Februari 2024. Padahal MK memutuskan syarat tersebut berlaku saat pendaftaran, yakni 27-29 Agustus 2024.
Wawan mengatakan situasi saat ini adalah pengulangan pola sebelumnya. Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana Jokowi mengintervensi MK melalui adik iparnya, Hakim MK Anwar Usman, sehingga lembaga tersebut mengganti batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Wawan, hal paling buruk dalam revisi UU Pilkada saat ini adalah dampak yang akan masyarakat hadapi secara langsung dan di masa depan. Politik akan tampak sangat culas dan membuat kepercayaan masyarakat tergerus.
Kondisi ini juga memberi beberapa kemungkinan, apakah rakyat akan diam hingga membawa kita pada kondisi demokrasi yang memburuk, atau rakyat akan melakukan aksi massa guna menyuarakan kepentingan bersama.
Menciptakan ketidakpastian hukum
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, mengatakan bahwa proses revisi UU Pilkada bertentangan dengan Putusan MK.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan berlaku serta merta bagi semua pihak.
Artinya, ketika sudah ada putusan MK yang mengubah substansi UU, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan revisi UU di parlemen, hanya perlu mengubah aturan teknis di lembaga eksekutif, seperti aturan KPU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!