Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum

📅 Sabtu, 24 Agu 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis

Membuka jalan bagi Kaesang

Wawan Kurniawan, peneliti di Laboratorium Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan bahwa sikap partai-partai yang merevisi UU Pilkada hari ini menunjukkan bagaimana koalisi mereka berpusat pada pihak yang berkuasa.

"Ini bisa saja jadi jalan untuk kembali meloloskan kandidat yang memang direncanakan sejak awal, namun terhalang aturan. Siasat ini bisa mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hukum, dan keputusan-keputusan yang hanya memihak kelompok tertentu," ujar dia.

Jika DPR meloloskan UU Pilkada, hal yang paling terlihat adalah terbuka lebarnya jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah. Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun. Kaesang akan berusia 30 tahun saat pelantikan nanti.

Nah, DPR menginginkan bahwa usia minimal 30 tahun berlaku pada saat pelantikan, yakni 7 Februari 2024. Padahal MK memutuskan syarat tersebut berlaku saat pendaftaran, yakni 27-29 Agustus 2024.

Wawan mengatakan situasi saat ini adalah pengulangan pola sebelumnya. Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana Jokowi mengintervensi MK melalui adik iparnya, Hakim MK Anwar Usman, sehingga lembaga tersebut mengganti batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

Menurut Wawan, hal paling buruk dalam revisi UU Pilkada saat ini adalah dampak yang akan masyarakat hadapi secara langsung dan di masa depan. Politik akan tampak sangat culas dan membuat kepercayaan masyarakat tergerus.

Kondisi ini juga memberi beberapa kemungkinan, apakah rakyat akan diam hingga membawa kita pada kondisi demokrasi yang memburuk, atau rakyat akan melakukan aksi massa guna menyuarakan kepentingan bersama.

Menciptakan ketidakpastian hukum

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, mengatakan bahwa proses revisi UU Pilkada bertentangan dengan Putusan MK.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan berlaku serta merta bagi semua pihak.

Artinya, ketika sudah ada putusan MK yang mengubah substansi UU, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan revisi UU di parlemen, hanya perlu mengubah aturan teknis di lembaga eksekutif, seperti aturan KPU.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.