Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Berikan Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan

📅 Rabu, 21 Agu 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Kemenkes Berikan Sanksi Tegas  39 Pelaku Perundungan Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M. Syahril.

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M. Syahril, mengungkapkan pihaknya telah memberi sanksi tegas terhadap 39 pelaku perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis. Jumlah tersebut merupakan hasil investigasi dari 156 kasus perundungan yang terlaporkan melalui website perundungan.kemkes.go.id.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas," ujar Syahril, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/8).

Dia menerangkan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan. Adapun perinciannya sebanyak 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. "Untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Syahril melanjutkan, jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, dan jam kerja yang tidak wajar. Selain itu, kata dia, ada juga pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

Dia menjelaskan, selain melalui website, pihaknya juga memfasilitasi aduan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777. Aduan itu akan diterima dan ditelusuri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Syahril menjamin, pihaknya akan melindungi identitas pelapor. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.