Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Sita Vila Milik Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

📅 Rabu, 21 Agu 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Sita Vila Milik Hendry Lie Tersangka Kasus Timah Doc: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Ket. Vila milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie, yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah vila milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Hendry Lie (HL), yang berlokasi di Bali.

"Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, vila tersebut dibeli oleh Hendry pada sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan atas nama istri Hendry.

"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidanaa quo," kata dia.

Ia menyebut bahwa proses penyitaan objek tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Adapun saat ini berkas perkara Hendry Lie sudah pada tahap penyidikan. Kapuspenkum Harli pada Kamis (25/7) mengatakan bahwa berkas Hendry termasuk dalam berkas empat tersangka yang belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian pada persidangan.

Berkas-berkas lainnya adalah milik tersangka Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, dan Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.