Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Kudus Sosialisasikan Sanksi Denda Beri Uang ke Pengemis

📅 Senin, 05 Agu 2024, 17:02 WIB | Oleh:
Satpol PP Kudus Sosialisasikan Sanksi Denda Beri Uang ke Pengemis Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Persimpangan Matahari Kudus, Jawa Tengah, tampak sepi pengemis setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi terkait larangan mengemis ataupun memberikan uang atau barang kepada pengemis, di Kudus, Senin (5/8).

KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang di dalamnya mengatur sanksi denda ataupun kurungan bagi pemberi uang kepada pengemis.

"Sebelumnya kami memang menerjunkan sejumlah petugas untuk mensosialisasikan Perda Nomor 14/2020 kepada pengendara di sejumlah lampu pengatur lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Senin.

Dia mengatakan kegiatan sosialisasi perda tersebut dilakukan di beberapa lokasi kegiatan pengemis, di antaranya di lampu pengatur lalu lintas di persimpangan Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.

Menurut dia, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial ataupun saluran lain dengan harapan masyarakat mengetahui adanya perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Dia mengatakan sosialisasi tersebut juga terkait larangan melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Selain menginformasikan adanya perda yang melarang memberikan uang ataupun barang kepada pengemis di jalanan umum, kata dia, petugas Satpol PP juga membagikan dan memasang brosur larangan tersebut di tiang lampu pengatur lalu lintas.

"Saat ini, untuk penindakan terhadap pengemis ataupun gelandangan yang menerima uang dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penerapan perda tersebut.

Menurut dia, sementara ini yang bisa ditindak baru penerima, sedangkan pemberinyaharus melibatkan banyak unsur, terutama untuk menghentikan kendaraan yang melintas ketika terbukti memberi uang kepadapeminta-minta.

Sesuai perda tersebut, kata dia, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan," ujarnya.

Dia mengatakan penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.