Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi

📅 Minggu, 04 Agu 2024, 06:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024).

Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

"Tim penyidik Pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar," ucap Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo melalui sambungan telepon dari Medan, Sabtu.

Keempat tersangka yakni RT (54) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. RT berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tiga tersangka lainnya yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.

"Tim penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar dia.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, paparnya, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.

Selain itu terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan, sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dalam kasus initerjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Ika Lius Nardo.

Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.