Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Aksi Para Bidan untuk Perubahan Iklim: Menggalakkan Praktik Menyusui

📅 Sabtu, 03 Agu 2024, 13:32 WIB | Oleh: Tim Penulis

Banyak negara telah mengadopsi kode etik sebagai standar minimum dalam perlindungan kesehatan. ICM pun berkomitmen menegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan dukungan menyusui.

Sayangnya, Indonesia belum mengadopsi 100% cakupan kode, sehingga masih ada celah pelanggaran di bagian yang tidak diatur. Misalnya, terkait pemasaran produk untuk anak di atas satu tahun dan promosi silang (melalui bantuan orang maupun media lain).

Belum taatnya aplikasi Kode Internasional Pemasaran Produk PASI menjadi ganjalan terbesar. Akibatnya, masih banyak pelanggaran Kode di Indonesia.

Per 2021-2024, ada sekitar 1294 pelaporan pelanggaran selama 2021 - Juli 2024. Pelanggaran terbanyak secara daring terjadi pada Pasal 5 terkait promosi, dan Pasal 7 terkait tenaga kesehatan termasuk di dalamnya menerima hadiah, dukungan pendanaan, ataupun dukungan lainnya.

Di tengah pelanggaran, organisasi profesi semacam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan pemerintah juga masih permisif terhadap aksi pencitraan industri susu formula. Misalnya, IBI masih melakukan kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan seperti sponsorship edukasi dari CSR perusahaan.

Masih ada pula lembaga pemerintah yang bekerja sama terutama dalam bidang kesehatan, dan menangani isu penting seperti penanggulangan COVID-19, hingga penyelesaian dan pencegahan stunting.

Pemerintah dan IBI semestinya menjaga jarak dengan industri untuk menghindari konflik kepentingan.

Langkah ke depan

Indonesia sudah memiliki banyak sekali perangkat peraturan perlindungan menyusui. Terakhir, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang memuat ulang cakupan PP 33 Tahun 2012, larangan pemberian diskon, pemasangan iklan, dan larangan promosi susu formula dengan penambahan aktor seperti kader kesehatan, tokoh masyarakat, influencer dan pemberian produk contoh oleh bidan maupun tenaga kesehatan terkait.

Pemerintah tinggal memperkuat pemantauan, evaluasi dan sanksi yang jelas untuk memastikan penegakan aturan baru tersebut. Bebagai negara juga telah melakukan hal ini, termasuk menyediakan aplikasi greenfeeding agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi seputar program menyusui.

Dari segi pendidikan, Indonesia perlu membekali bidan keterampilan yang mumpuni terkait pendampingan, edukasi dan advokasi menyusui. Contohnya adalah perumusan mata kuliah khusus yang berfokus pada menyusui-diperkuat dengan sertifikasi konselor menyusui dari lembaga independen bagi lulusan kebidanan.

Sementara itu, di tingkat lokal, otoritas daerah dapat mencontoh kabupaten Klaten yang menerbitkan peraturan daerah untuk memantau dan mengevaluasi proses IMD hingga ASI eksklusif.

Para bidan juga perlu menyadari bahwa peran mereka untuk meredam perubahan iklim sekaligus membangun generasi yang sehat sangat krusial. Sebagai organisasi profesi tertinggi bidan di Indonesia, IBI berperan besar untuk menaati regulasi, menjalankan komitmen sejalan dengan ICM untuk independen-menghentikan dan tidak menerima sponshorship dalam bentuk apa pun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

57 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.