Judi 'Online' Merupakan Penipuan yang Harus Diberantas
📅 Jumat, 26 Jul 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurutnya dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online tidak terbatas berasal dari MUI tapi juga dari organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Indonesia. "Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang berjumlah 87 lebih di Indonesia ini tentu bersepakat dan akan membersamai Bapak Menteri kita ini untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa kita ini dari bahaya judi online," kata KH Iskandar.
Lebih lanjut, KH Iskandar menantikan langkah lanjut yang lebih konkret dari kolaborasi dua lembaga tersebut agar bisa lebih cepat berkontribusi untuk menangani judi online.
Ia pun mengusulkan salah satu yang mungkin berpotensi untuk digunakan menjadi sarana pemberantasan judi online dari MUI ialah melalui lembaga-lembaga edukasinya baik yang formal maupun lembaga non-formalnya.
"Kami ada jutaan santri dan pelajar di Indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan non-formal. Ada juga majelis-majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahaya judi online ini," kata KH Iskandar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada 2023 diketahui ada sebanyak 327 triliun rupiah dana yang mengalir ke para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia.
Apabila langkah-langkah antisipasi dan penindakan tidak ditegakkan oleh Pemerintah pada 2024, diperkirakan oleh PPATK bahwa judi online bisa merugikan masyarakat hingga 900 triliun rupiah.
Maka dari itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sengaja dibentuk agar judi online di Indonesia bisa ditekan dan tidak lagi menyengsarakan masyarakat Indonesia. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!