Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Tahan Tiga Terduga Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong

📅 Jumat, 26 Jul 2024, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Tahan Tiga Terduga Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong Doc: ANTARA/Nur Muhamad
Ket. Penyidik Kejari Rejang Lebong menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah produksi aren di wilayah itu, Kamis (25/7/2024) sore.

Rejang Lebong - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan tiga orang terduga pelaku korupsi proyek pembangunan rumah aren senilai Rp1,3 miliar di wilayah itu pada Tahun 2021.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat menggelar jumpa pers di Kajari Rejang Lebong, Kamis sore, mengatakan proyek pembangunan rumah aren tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,3 miliar, di mana nilai kerugian dalam kegiatan itu mencapai Rp300 juta.

"Proyek pembangunan rumah produksi gula aren tersebut sebanyak 57 titik di Kecamatan Sindang Kelingi. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021," tutur dia.

Dia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan ini antara lain AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.

Penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah aren di daerah itu, kata dia, sudah dimulai pada Mei 2024 lalu dengan memanggil sejumlah saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Tadi setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya oleh tim penyidik Kejari Rejang Lebong ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka ini untuk sementara kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Curup," terangnya.

Menurut dia, dalam kegiatan itu tidak ada perencanaan awal dan bahkan ada beberapa pekerjaan fiktif yang diketahui oleh ketiga tersangka, baik penyedia hingga konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ini mereka kenakan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan proyek pembangunan rumah produksi gula aren sebanyak 57 unit itu memang benar telah dilaksanakan namun terdapat banyak kekurangan spesifikasi, bahkan ada beberapaitemkegiatan yang fiktif.

Menurut Kasi Pidsus pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang berwenang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.