Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satpol PP Banten Akui Kewalahan Tertibkan APK Calon Kepala Daerah

📅 Rabu, 24 Jul 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Banten Akui Kewalahan Tertibkan APK Calon Kepala Daerah Doc: ANTARA/Devi Nindy
Ket. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi.

Serang - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadiakui kewalahan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) bakal calon kepala daerah di wilayahnya sebelum masa kampanye.

"Sudah kita sempat tertibkan, namun ya keterbatasan anggota kita juga jadi agak kewalahan ya," kata Agus di Kota Serang, Selasa.

Agus mengatakan penertiban APK-BK yang sudah terpasang saat ini tidak dapat langsung dicopot, karena masih adanya tafsir bahwa baliho dan spanduk tersebut merupakan reklame semata dari para simpatisan bakal calon kepala daerah.

Sementara itu, wewenang penertiban APK-BK apabila ada permintaan dari penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Makanya kita menunggu adanya kerja sama untuk berkolaborasi menertibkan itu bersama penyelenggara Pemilu," ujar dia.

Agus menambahkan di luar APK-BK, hingga saat ini masih berlaku untuk penertiban baliho atau spanduk reklame yang dinilai mengganggu ketertiban publik.

Di samping itu, Agus menuturkan kewenangan penerapan aturan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan), ada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun secara birokrasi pihaknya dapat berkoordinasi kepada Pemda Kabupaten Kota untuk melaksanakan penertiban APK-BK guna menjalankan Perda K3.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bakal calon kepala daerah bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.

Sebab menurut dia saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).

Zainal menilai bahwa dari lini masanya, belum ada penetapan calon kepala daerah, dan masih menjadi wewenang Pemerintah daerah. Sehingga menurutnya, Pemda harus mengecek perizinan reklame-reklame baliho dan spanduk itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.