Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur secara Daring

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur secara Daring Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Kombes Pol. Doni Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa para pelaku yang berinisial YM, MRP, CA, dan MIR menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan, mulai dari yang di bawah umur hingga selebritas yang disebut oleh pelaku "skuter" atau selebritas kurang terkenal.

"Saudara MIR ini, selaku pelaku utama, adalah yang membuat akun di media sosial X, kemudian membentuk grup Telegram 'Premium Place'" kata dia.

Ia menyebut, khusus untuk perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8-17 juta.

Saat ini, jumlah anggota Telegram "Premium Place" sebanyak 3.200 anggota.

Untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, kata dia, para anggota harus membayar akses sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal. Apabila pelanggan ini terus-menerus menggunakan layanan, maka mereka bisa bergabung dalam grup bernama "Hidden Gems".

"Jadi, ada grup tersendiri dalam kelompok mereka yang memungkinkan untuk dimasuki olehloyal customerdengan membayar deposit Rp5-10 juta," kata dia.

Di dalam grup "Hidden Gems", lanjutnya, para pelaku menawarkan secara khusus perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka. Harga layanan yang dipatok berkisar ratusan juta.

Adapun cara pelaku menawarkan korban adalah berawal dari media sosial. Apabila tertarik, pelanggan diarahkan untuk masuk dalam Telegram "Premium Place" dan diberikan katalogtalentatau korban.

Selanjutnya, MIR menghubungi tersangka MRP yang berperan menyediakantalentuntuk mengakomodasi permintaan pelanggan. Setelah transaksi selesai, korban diantarkan kepada pelanggan.

"Tarif yang diterima olehtalentitu adalah sejumlah Rp2 juta dari pemesanan yang dibayarkan ke admin sebesar Rp8 juta," kata dia.

Para pelaku juga menawarkan layanan di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung.

Ia mengatakan, apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.

Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, mucikari merupakan seorangtalent.Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi mucikari untuk teman-temannya.

Saat ini, pelaku YM, MRP, CA telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba. Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.