Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas Perempuan Dorong KemenPPPA Masifkan Sosialisasi CEDAW

📅 Senin, 22 Jul 2024, 11:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas Perempuan Dorong KemenPPPA Masifkan Sosialisasi CEDAW Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Tangkapan layar - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam webinar bertajuk "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar memasifkan sosialisasi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

"Pihak Kementerian PPPA perlu lebih menggencarkan lagi (mengenai CEDAW)," kata Rainy dalam webinar bertajuk "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (22/7).

Webinar tersebut digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Internasional. CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang bersifat substantif dan kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.

Sejauh ini, menurut Rainy, pemahaman mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia belum optimal. Selama 40 tahun penerapan ratifikasi CEDAW, kata dia, masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan, seperti kesempatan bekerja yang terbatas.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Yayasan Kalyanamitra sekaligus perwakilan CEDAW Working Group Indonesia Rena Herdiyani.

Rena menyampaikan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa di tingkat lembaga negara pemahaman mengenai CEDAW belum maksimal.

Rena mengatakan pemahaman mengenai CEDAW secara baik hanya dimiliki oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dampaknya, kata dia melanjutkan, terdapat sejumlah kebijakan ataupun aturan di Indonesia yang masih memunculkan diskriminasi terhadap perempuan, seperti UU Perkawinan yang membakukan peran suami dan istri.

"Jadi, CEDAW ini hanya dipahami eksekutif, khususnya oleh Kementerian PPPA, tetapi belum oleh kementerian/lembaga, termasuk Mahkamah Agung atau badan peradilan. Bahkan, DPR dalam pembuatan kebijakan atau undang-undang, tidak menjadikan CEDAW menjadi kerangka hukum," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.