Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas Perempuan Dorong KemenPPPA Masifkan Sosialisasi CEDAW

📅 Senin, 22 Jul 2024, 11:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas Perempuan Dorong KemenPPPA Masifkan Sosialisasi CEDAW Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Tangkapan layar - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam webinar bertajuk "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar memasifkan sosialisasi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

"Pihak Kementerian PPPA perlu lebih menggencarkan lagi (mengenai CEDAW)," kata Rainy dalam webinar bertajuk "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (22/7).

Webinar tersebut digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Internasional. CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang bersifat substantif dan kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.

Sejauh ini, menurut Rainy, pemahaman mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia belum optimal. Selama 40 tahun penerapan ratifikasi CEDAW, kata dia, masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan, seperti kesempatan bekerja yang terbatas.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Yayasan Kalyanamitra sekaligus perwakilan CEDAW Working Group Indonesia Rena Herdiyani.

Rena menyampaikan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa di tingkat lembaga negara pemahaman mengenai CEDAW belum maksimal.

Rena mengatakan pemahaman mengenai CEDAW secara baik hanya dimiliki oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dampaknya, kata dia melanjutkan, terdapat sejumlah kebijakan ataupun aturan di Indonesia yang masih memunculkan diskriminasi terhadap perempuan, seperti UU Perkawinan yang membakukan peran suami dan istri.

"Jadi, CEDAW ini hanya dipahami eksekutif, khususnya oleh Kementerian PPPA, tetapi belum oleh kementerian/lembaga, termasuk Mahkamah Agung atau badan peradilan. Bahkan, DPR dalam pembuatan kebijakan atau undang-undang, tidak menjadikan CEDAW menjadi kerangka hukum," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.