Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Pertajam Pemahaman Regulasi

📅 Senin, 22 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Pertajam Pemahaman Regulasi Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Lampung
Ket. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi

BANDARLAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di provinsi, kabupaten/kota mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2024.

"Kita harus pertajam lagi pemahaman regulasi penangan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut dalam keterangan yang di terima, di Bandarlampung, Minggu (21/7).

Dia menyampaikan, Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap. "Jajaran Bawaslu memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024. Saya harap Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan stafnya dalam menyongsong pilkada," kata dia.

Puadi menyebutkan bahwa penguatan penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu terdapat empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari.

"Untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung akan mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam. Kami akan bekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan," kata dia.

Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran di pemilu, pintu masuknya adalah laporan dari masyarakat.

Ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.

"Pintu masuknya kan laporan, walaupun ada tiga lembaga dalam hal ini, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Harusnya dalam pemilu pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu," kata Puadi.

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

"Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat. Mak itu saya harap semua jajaran memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.