Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Pertajam Pemahaman Regulasi

📅 Senin, 22 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Pertajam Pemahaman Regulasi Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Lampung
Ket. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi

BANDARLAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di provinsi, kabupaten/kota mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2024.

"Kita harus pertajam lagi pemahaman regulasi penangan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut dalam keterangan yang di terima, di Bandarlampung, Minggu (21/7).

Dia menyampaikan, Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap. "Jajaran Bawaslu memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024. Saya harap Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan stafnya dalam menyongsong pilkada," kata dia.

Puadi menyebutkan bahwa penguatan penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu terdapat empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari.

"Untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung akan mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam. Kami akan bekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan," kata dia.

Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran di pemilu, pintu masuknya adalah laporan dari masyarakat.

Ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.

"Pintu masuknya kan laporan, walaupun ada tiga lembaga dalam hal ini, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Harusnya dalam pemilu pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu," kata Puadi.

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

"Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat. Mak itu saya harap semua jajaran memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Reaksi Awal 'The Odyssey' Karya Christopher Nolan Banjir Pujian

36 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Reaksi Awal 'The Odyssey' K...
Nasional
KCIC Hadirkan Promo Spesial...

OJK Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK Berhasil Blokir 557 Rib...

PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 Triliun

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 ...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.