Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 00:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar Doc: ANTARA/Aris
Ket. Kedua terdakwa eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (kanan) dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (18/7/2024).

Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi dua terdakwa dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik yang merugikan negara sebesar Rp8,05 miliar.

"Menyatakan keberatan eksepsi diajukan kedua terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Nurmiati ketika membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, Kamis.

Adapun kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara, dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay.

Majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah lengkap, jelas dan cermat.

Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa, Hakim Ketua Nurmiati kemudian memerintahkan JPU Kejari Medan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Untuk diketahui, eks Direktur Utama RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo yang turut menjadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.

"Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan para saksi," tegas Nurmiati.

Setelahmembacakan putusan sela, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dugaan korupsi BLU RSUP H Adam Malik yang merugikan negara Rp8,05 miliar pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi," kata Hakim Nurmiati.

JPU Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam surat dakwaannya menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018.

Ketiga terdakwa telah melakukan pemungutan pajak, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata JPU Suryanta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (1/7).

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.