Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Petugas Rutan Temukan Senjata Api Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat

📅 Selasa, 16 Jul 2024, 22:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Petugas Rutan Temukan Senjata Api Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Doc: ANTARA/HO-Kejati Jabar
Ket. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung.

Kota Bandung - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan penyeludupan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan, jika senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melaninkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.

"Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapatsenjata api," kata Suparman di Bandung, Selasa.

Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut selain membawa senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yakni sebuah ponsel dan lima peluru.

"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek," katanya.

Suparman mengatakan, kuasa hukum beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Ia hanya dititipiuntuk memberikan koper tersebut kepada AL.

"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.

Dwi menjelaskan,Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.