Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Petugas Rutan Temukan Senjata Api Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat

📅 Selasa, 16 Jul 2024, 22:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Petugas Rutan Temukan Senjata Api Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Doc: ANTARA/HO-Kejati Jabar
Ket. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung.

Kota Bandung - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan penyeludupan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan, jika senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melaninkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.

"Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapatsenjata api," kata Suparman di Bandung, Selasa.

Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut selain membawa senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yakni sebuah ponsel dan lima peluru.

"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek," katanya.

Suparman mengatakan, kuasa hukum beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Ia hanya dititipiuntuk memberikan koper tersebut kepada AL.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.

Dwi menjelaskan,Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Bangkitkan Gaza, Uni ...
Megapolitan
Bupati Tangerang Minta Warg...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.