Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jakarta Perlu Perda Layak Anak

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 01:25 WIB | Oleh:
Jakarta Perlu Perda Layak Anak Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ket. Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pasar Ular, Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024). Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menciptakan dan memenuhi perlindungan terhadap anak dan hingga kini Jakarta mengelola 324 RPTRA sebagai bagian dari sarana prasarana Kota Layak Anak (KLA).

JAKARTA - Untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak Jakarta, perlu adanya peraturan daerah (perda). Ini untuk melengkapi perubahan usai Jakarta meninggalkan status Ibu Kota Negara.

"Pemerintah Provinsi Jakarta mengupayakan perda kekhususan terkait kota/kabupaten layak anak," ujar Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Yunita Siska Diniati, Kamis (11/7).

Dia mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.

Hal itu disampaikan dalam acara daring bertema "Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak." Acara diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta.

Pemerintah Provinsi Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan. "Tetapi, triwulan tahun ini, kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA," jelas Yunita. Dengan demikian, semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Isinya antara lain bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi. Indikator-indikator tersebut terbagi ke dalam lima klaster. Mereka adalah hak-kebebasan, lingkungan keluarga-pengasuhan alternatif, kesehatan dasar-kesejahteraan. Lalu, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak. Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.

"Yang tidak kalah penting dalam kelembagaan ini, ada keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media massa," tandas Yunita.

Untuk dunia usaha, Pemprov Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi. Tujuannya, agar dunia usaha mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama pemerintah mewujudkan kota layak anak.

Kegiatan Libur

Sementara itu, saat anak-anak sekolah libur, pengelola "Teater Perpustakaan Petojo Enclek" Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menambah jadwal pemutaran film selama libur sekolah. Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jakarta Pusat, Irwan Septinadi mengatakan, selama masa libur sekolah ini menambah jam tayang teater.

Sebelumnya, hanya sekali sepekan setiap Kamis pukul 13.00 WIB. Selama libur sekolah menjadi dua kali dalam sepekan."Tujuannya untuk memberikan alternatif wahana edukasi bagi anak untuk mengisi waktu libur dengan kegiatan positif literasi," kata Irwan.

Irwan menyebutkan, jam tayang pemutaran film selama masa libur sekolah dilakukan pekan pertama dan kedua Juli. Setiap hari Selasa dan Kamis, pemutaran film dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Pemutaran film menayangkan berbagai tontonan dengan tema edukatif, documenter, dan animasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.