Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Minta Semua Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai dalam Setahun

📅 Selasa, 09 Jul 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Minta Semua Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai dalam Setahun Doc: Koran Jakarta/M Fachri
Ket. Rapat kerja soal UU Kesehatan -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Rapat membahas penjelasan terkait perkembangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk memastikan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, benar-benar selesai dalam kurun satu tahun setelah UU tersebut diundangkan.

"Batas waktu (pembahasan dan perampungan aturan turunan UU Kesehatan) kan satu tahun di dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, itu khususnya Pasal 456, itu dijelaskan bahwa peraturan pelaksana dari Undang-undang ini harus selesai satu tahun setelah diundangkan," kata Saleh dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).

Dengan demikian merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024. "Tinggal menghitung satu bulan lagi. Jadi jangan diperhalus akan disahkan pada saat ulang tahun UU ini, yakni satu tahun tanggal 31 Agustus, itu lewat. Ulang tahunnya 8 Agustus," ujar dia.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan, dirinya mengingatkan hal tersebut kepada Menkes Budi karena sudah seharusnya segala hal yang dilakukan oleh warga negara, terutama pemerintah merujuk pada aturan yang ada. "Jangan sampai melanggar aturan yang ada. Aturan yang ada itu adalah undang-undang ini (UU Kesehatan). Undang-Undang ini mahal, Pak Menteri," ucap dia.

Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir tahun 2023. Namun ternyata hingga akhir Februari 2024, aturan tersebut belum juga selesai.

Senada dengan Saleh, anggota Komisi IX Darul Siska pun telah mengatakan bahwa aturan turunan itu bernilai penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.

"Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi," kata Darul Siska.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan diketahui tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Kesehatan. Kementerian Kesehatan pun memastikan penyusunan aturan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.