Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Ingatkan Pemecatan Ketua KPU Harus Jadi Pelajaran Bagi KPU Daerah

📅 Kamis, 04 Jul 2024, 00:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Ingatkan Pemecatan Ketua KPU Harus Jadi Pelajaran Bagi KPU Daerah Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari harus menjadi pelajaran bagi para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.

Dia mengatakan bahwa posisi atau jabatan sebagai anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik sehingga setiap perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.

"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," katanyasaat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.

Walaupun demikian, dia menilai bahwa pemberhentian Ketua KPU RI itu tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pasalnya, kata dia, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.

"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," kata dia.

Selain itu, menurutnya, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Dengan begitu, dia berharap, pemberhentian Hasyim tersebut jangan sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam hal ini, katanya, Komisi II DPR RI bakal mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnyadan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuhhari sejak putusan dibacakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.