Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakbar distribusikan 114 kursi roda bagi difabel hingga Juni

📅 Senin, 01 Jul 2024, 16:15 WIB | Oleh:
Jakbar distribusikan 114 kursi roda bagi difabel hingga Juni Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Arsip foto - Petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat mengunjungi kediaman anak difabel di wilayah Kembangan, Jakarta Barat dalam rangka verifikasi lapangan untuk penyaluran bantuan kursi roda, Selasa (13/7/2023).

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendistribusikan 114 kursi roda bagi difabel kurang mampu di wilayah setempat hingga akhir Juni 2024.

Sebanyak 114 kursi roda tersebut merupakan sebagian dari 217 kursi roda yang akan disalurkan pada 2024.

"Distribusi ABF (alat bantu fisik) sampai dengan triwulan II, akhir Juni itu sejumlah 114 orang dapat bantuan kursi roda," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakbar, Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Adapun 114 penerima kursi roda tersebut terdiri atas 111 orang dewasa dan tiga anak.

Hingga kini, Sudinsos terus berupaya menyalurkan bantuan kursi roda serta alat bantu fisik lainnya yang sudah diajukan masyarakat sejak 2023.

"Terus didistribusikan sesuai permintaan masyarakat," tuturnya.

Pada tahun 2024, lanjutSuprapto, terdapat total 257 alat bantu terdiri atas 217 kursi roda, 25 alat bantu dengar dan 15 tongkat yang akan disalurkan.

"Nanti yang belum tersalur masih menunggu pengadaan. Nanti sekitar Juli 2024 kalau pengadaan baru disalurkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Suprapto menuturkan bahwa 257 alat bantu yang sudah diprogramkan dalam anggaran 2023 itu masih bisa ditambah melalui usulan baru perubahan APBD DKI Jakarta jika di lapangan tidak sesuai kebutuhan.

"Pengadaan alat bantuoleh Pemprov untuk bantu warga difabeldisabilitas yang tidak mampu dan memang butuh," katanya.

Kaum difabel di Jakarta Barat bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Pemkot melalui RT/RW setempat.

Kemudian, dari RT/RW, pengantar pengajuan dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.

Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.