Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jakbar distribusikan 114 kursi roda bagi difabel hingga Juni

📅 Senin, 01 Jul 2024, 16:15 WIB | Oleh:
Jakbar distribusikan 114 kursi roda bagi difabel hingga Juni Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Arsip foto - Petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat mengunjungi kediaman anak difabel di wilayah Kembangan, Jakarta Barat dalam rangka verifikasi lapangan untuk penyaluran bantuan kursi roda, Selasa (13/7/2023).

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendistribusikan 114 kursi roda bagi difabel kurang mampu di wilayah setempat hingga akhir Juni 2024.

Sebanyak 114 kursi roda tersebut merupakan sebagian dari 217 kursi roda yang akan disalurkan pada 2024.

"Distribusi ABF (alat bantu fisik) sampai dengan triwulan II, akhir Juni itu sejumlah 114 orang dapat bantuan kursi roda," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakbar, Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Adapun 114 penerima kursi roda tersebut terdiri atas 111 orang dewasa dan tiga anak.

Hingga kini, Sudinsos terus berupaya menyalurkan bantuan kursi roda serta alat bantu fisik lainnya yang sudah diajukan masyarakat sejak 2023.

"Terus didistribusikan sesuai permintaan masyarakat," tuturnya.

Pada tahun 2024, lanjutSuprapto, terdapat total 257 alat bantu terdiri atas 217 kursi roda, 25 alat bantu dengar dan 15 tongkat yang akan disalurkan.

"Nanti yang belum tersalur masih menunggu pengadaan. Nanti sekitar Juli 2024 kalau pengadaan baru disalurkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Suprapto menuturkan bahwa 257 alat bantu yang sudah diprogramkan dalam anggaran 2023 itu masih bisa ditambah melalui usulan baru perubahan APBD DKI Jakarta jika di lapangan tidak sesuai kebutuhan.

"Pengadaan alat bantuoleh Pemprov untuk bantu warga difabeldisabilitas yang tidak mampu dan memang butuh," katanya.

Kaum difabel di Jakarta Barat bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Pemkot melalui RT/RW setempat.

Kemudian, dari RT/RW, pengantar pengajuan dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.

Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.