Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji

📅 Senin, 24 Jun 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag  Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji Doc: ANTARA/HO-Humas DPR RI
Ket. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid usai mengikuti rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6).

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Abdul Wachid, menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6), ia menjelaskan bahwa mulanya kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221.000 jemaah.

Namun, lanjut dia, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

"Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Menurut dia, pembagian kuota haji tersebut mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

Dengan demikian, kata dia, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 jemaah, sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023.

Akan tetapi, lanjut dia, pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi di Oktober 2023 tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat itu alokasi kuota haji berjumlah 221.000 jemaah haji yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Lebih lanjut, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, yakni dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Adapun berdasarkan kesimpulan rapat bersama Kemenag per Maret itu, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kata dia, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII RI dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.

"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023, dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," katanya yang juga tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Ia menekankan bahwa pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan delapan persen menjadi sangat penting sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Oleh karena itu, ia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen, dan tidak seenaknya saja menggantinya dengan komposisi 50-50 persen.

"Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan untuk mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji.

Tanggapi Kritikan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.