Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Human Studies Institute Dorong Revisi UU Polri Pertegas Status Pegawai Polri

📅 Senin, 24 Jun 2024, 09:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Human Studies Institute Dorong Revisi UU Polri Pertegas Status Pegawai Polri Doc: rimdikpns.ssdm.polri.go.id
Ket. Pegawai Polri.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto mendorong revisi Undang-Undang Polri, untuk mempertegas status pegawai Polri dalam entitas sipil.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/6), dia mengatakan pembahasan mengenai RUU Polri, mengangkat isu penting tentang status Polri dalam tatanan kelembagaan negara. Mengingat posisi unik yang bukan militer, tetapi juga bukan sepenuhnya sipil.

"Memposisikan status bukan militer dan bukan sipil, lalu posisinya ada dimana? karena masih ada istilah aparatur sipil negara (ASN) Polri," katanya.

Keterkaitan status itu dengan identitas Polri menjadi pertanyaan mendasar, dalam konteks reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000.

"Setelah pemisahan dari ABRI, posisi statusnya dirancang untuk berfungsi sebagai entitas yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil khususnya Kamtibmas," katanya menegaskan.

Menurutnya, semangat reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan penegak hukum yang responsif terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Upaya ini harus terus dilanjutkan dengan memastikan bahwa Polri tidak hanya secara struktural, tetapi juga secara fungsional beroperasi dalam kerangka sipil," pesannya.

Ia pun mencermati status kepegawaian Polri, dalam draf RUU Polri pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) jadi polemik dengan UU ASN.

Sebab kata dia, dalam UU ASN No 20 tahun 2023 pada Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pada Pasal 5 UU ASN dipertegas bunyinya adalah pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

"Saran kami dalam draf RUU Polri dipertegas posisi statusnya sebagai ASN, sebab tidak ada tafsir status kepegawaian lainnya dalam UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK," katanya menegaskan.

Lanjutnya, dukungan perangkat kesenjataan yang dimiliki Polri seperti senapan serbu dan pelontar roket merupakan senjata khas militer yang mematikan.

"Sehingga memperkuat kesan militeristik dalam wajah kepolisian, idealnya penggunaan senjata dikhususkan untuk fungsi melumpuhkan," pesannya.

Ia menyarankan Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU merujuk pada model kepolisian di negara-negara, yang telah berhasil mendefinisikan posisi kepolisian sebagai institusi sipil yang kuat dan independen.

"Misal seperti di Inggris atau Jerman, di mana kepolisian memiliki identitas sipil yang kuat tanpa kehilangan otoritas dan efektivitasnya dalam penegakan hukum," pesannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.