Satgas Putus Jalur Main Judi Online
📅 Sabtu, 22 Jun 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan memutus jalur untuk bermain judi online.
Di luar itu, Satgas Judi Online juga melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online.
"Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada," kata Menko Hadi menjawab di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6).
Dia menjelaskan saat ini Satgas Judi Online bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online.
"Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online," kata Hadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini yang saya minta memang harus ditutup, kecuali untuk pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi silakan," sambung dia.
Dia menyatakan Satgas Judi Online bakal terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia terutama setelah langkah-langkah pencegahan itu berjalan.
Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Konfirmasi Rekening
Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni menyatakan jaringan judi online itu terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.
"Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto.
Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!