Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perda Kawasan Tanpa Rokok segera Diterapkan di Kota Tangerang

📅 Kamis, 20 Jun 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perda Kawasan Tanpa Rokok segera Diterapkan di Kota Tangerang Doc: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Ket. Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo (kiri) bersama Pj Wali Kota Tangerang Nurdin (tengah) dan anggota DPRD Kota Tangerang menunjukan berkas terkait pengesahan lima Perda diantaranya kawasan tanpa rokok dalam rapar paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang Rabu.

Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Banten, mengesahkan lima Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya kawasan tanpa rokok.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Rabu mengatakan Raperda tentang kawasan tanpa rokok menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.

"Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan," kata Pj Wali Kota Nurdin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang.

Perda lain yang disahkan diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.

Terkait pertanggung jawaban APBD 2023, disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar.

"Sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar. Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat," ujarnya.

Lalu Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

Lalu pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

Terkait Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

"Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional," katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

"Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo berharap setelah ditetapkan lima Perda maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.