Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Serentak KPU: 24 Ribu Warga Jakarta di Depok Bisa Ikut Pilkada

📅 Selasa, 18 Jun 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pilkada Serentak KPU: 24 Ribu Warga Jakarta di Depok Bisa Ikut Pilkada Doc: ANTARA/ Feru Lantara
Ket. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin.

DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Wili Sumarlin mencatat ada 24 ribu warga Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tinggal di Depok, akan masuk data pemilih pada Pilkada serentak 2024.

"Kurang lebih 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok. Namun mereka harus lengkap administrasi kependudukan. Artinya, untuk bisa didata sebagai pemilih kan harus pindah KTP, yang di sana (DKJ) dihapus," kata Wili Sumarlin di Depok, kemarin.

Wili mengatakan jumlah 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok ini bisa mengikuti memilih di pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Depok serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Namun, mereka harus mengurus administrasi atau pindah KTP Depok dan diurus di Disdukcapil Kota Depok.

"Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu, baru bisa pindah milih, lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota," tutur Wili.

Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap, KPU Kota Depok akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh pemutakhiran data pemilih (pantarlih). "Pantarlih yang mencocokkan data yang ada di DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di lapangan. Untuk memastikan warga apakah sudah pindah, atau sudah meninggal dunia," ungkap Wili.

Sementara itu Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta menyebutkan dari 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok, sudah ada 11 ribu yang melapor ke Disdukcapil. "Warga DKJ yang tinggal di Kota Depok dan merasa sudah dihapus data kependudukannya harus melapor ke Disdukcapil Depok. Jadi aktif melapor. Jadi kan mereka harus ke Jakarta dahulu membuat surat pindah, ketika mereka buat surat pindah baru diaktifkan. Nah terus wajib lapor juga ke Kota Depok," katanya.

Jaka Susanta menambahkan warga yang sudah dihapus data kependudukannya dan ingin memiliki hak pilih harus bisa tertib administrasi. "Artinya warga itu harus tertib administrasi. Kan untuk kepentingan mereka juga," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.