Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK dan PPATK Diminta Buat Tim Bahas RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

📅 Rabu, 12 Jun 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK dan PPATK Diminta Buat Tim Bahas RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Rapat Kerja -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6). Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membentuk tim komunikasi guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal.

Dia mengatakan kedua lembaga tersebut menjadi unit yang membidangi permasalahan dalam dua RUU tersebut. Namun sejauh ini, dia menilai kedua lembaga itu belum mengarahkan anggaran dan rencana pada tahun 2025 untuk menyokong perancangan dua RUU tersebut.

"Usulan anggaran PPATK dan KPK kecil pak, tapi bagaimana uang-uang ini dikoneksikan menjadi program nasional, penguatan atas RUU kita," kata Bambang saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/6).

Menurut dia, pimpinan DPR RI telah menerima usulan RUU tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal. Dia mengatakan Komisi III DPR RI pun mengundang KPK dan PPATK secara bersama guna mengecek sejauh mana kedua lembaga itu telah membahas dua RUU itu yang merupakan kepentingan negara.

Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh KPK, dia menilai belum ada perkembangan terhadap RUU tersebut, selain wacana RUU tentang perubahan kedua atas UU KPK. Sehingga dia menilai belum ada konektivitas antara kedua lembaga tersebut.

Selain itu, dia juga menilai bahwa program prioritas PPATK untuk pengelolaan teknologi informasi tidak menyangkut dengan kepentingan negara karena program pengelolaan teknologi informasi itu merupakan respons atas keanggotaan PPATK pada Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

"Bukan di dalam rangka kepentingan negara kita, bukan dalam rangka pendukung RUU yang dibangun oleh negara ini, yang diinginkan negara ini bukan itu pak," kata Bambang.

Dia menjelaskan kedua RUU tersebut terbit secara bersamaan karena ingin membuat uang-uang yang merupakan hasil dari penggelapan bisa naik ke permukaan, sehingga bisa terlacak. Dengan begitu, menurut dia, aturan itu bakal bisa memudahkan tugas-tugas berikutnya.

Bambang berharap KPK dan PPATK bisa menghubungkan dua lembaga itu untuk menyokong RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

MPLS Harus Bebas Praktik Peloncoan

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
MPLS Harus Bebas Praktik Pe...
Luar Negeri
Asean Harapkan Kemajuan dal...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.