Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perda Perlindungan Pengusaha Asli Papua Disahkan DPRD Jayapura

📅 Minggu, 09 Jun 2024, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perda Perlindungan Pengusaha Asli Papua Disahkan DPRD Jayapura Doc: ANTARA/Yudhi Efendi
Ket. Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan.

SENTANI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) usulan eksekutif dan legislatif 2024, yakni kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal daerah tersebut.

Dua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna penutupan sidang I masa sidang I DPRD Kabupaten Jayapura 2024 tentang Raperda non-APBD.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Minggu (9/6), mengatakan dua Perda yang ditetapkan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya mendukung pembangunan daerah.

"Kami mendukung upaya membuat generasi emas Papua yang diawali dengan kawasan tanpa rokok, kemudian keberpihakan mengenai pekerjaan untuk menyejahterakan orang asli Papua Kabupaten Jayapura," katanya.

Menurut Cintiya, sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Perda, pihaknya mengawalinya dengan uji publik.

"Tanggapan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkompeten terhadap dua Raperda yang diusulkan itu bervariatif, tetapi intinya sangat mendukung untuk sesegera mungkin disahkan," ujarnya.

Dia menjelaskan dua Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura harus ada turunannya berupa peraturan bupati (Perbup).

"Untuk mengaplikasikannya membutuhkan Perbup, sehingga pihaknya akan mendorong eksekutif membuatnya agar bisa dijalankan dan dampaknya bisa dirasakan oleh para pengusaha asli Papua maupun kawasan bebas tanpa rokok tersebut," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi mengatakan pihaknya sementara menyiapkan Perbup untuk mendukung dua Perda yang telah disahkan tersebut.

"Kami akan segera menyiapkan landasan hukum dari dua Perda itu agardapat langsung diterapkan di lapangan serta menjadi acuan bahwa peraturan yang disahkan itu telah ada rambu-rambunya," katanya.

Lima fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menyetujui dua Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yakni Fraksi NasDem, Gerindra, Bhineka Tunggal Ika, PDI Perjuangan dan PKB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

54 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.