“Rebutan Kursi' saat PPDB Harus Dihilangkan

Jumat, 07 Jun 2024, 03:03 WIB

Kasus rebutan kursi pada PPDB harus dihilangkan. Hal ini terjadi karena dipicu jual beli kursi, obral sertifikat prestasi, manipulasi KK dan surat keterangan tidak mampu abal-abal.

JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, meminta agar kasus rebutan kursi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dihilangkan. Menurutnya, masalah dalam PPDB itu bukan sistem zonasi, karena tujuannya bagus untuk pemerataan akses dan juga mutu.

Ket. Foto: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. — Sumber: antara

"Yang jadi masalah sesungguhnya adalah, sistem rebutan kursi. Sudah tahu, bangku yang disediakan memang kurang, tapi orang tua diminta untuk rebutan," ujar Ubaid, kepada Koran Jakarta, Kamis (6/6).

Dia menyebut, adanya kasus rebutan kursi memicu terjadinya jual beli kursi, obral sertifikat prestasi, manipulasi KK, dan juga surat keterangan tidak mampu abal-abal. Menututnya, transaksi busuk musim PPDB ini terjadi karena sistem rebutan kursi, yang tidak berkeadilan.

"Jika sistem rebutan ini tidak diperbaiki, maka selain masalah lama masih terjadi, masalah baru pun akan menambah daftar keruwetan saat musim PPDB tiba," jelasnya.

Pahami Juknis

Ubaid meminta, pemerintah daerah (Pemda) untuk memahami petunjuk teknis terkait PPDB. Menurutnya, tahun ini, kejanggalan baru mulai banyak terjadi seperti ketua panitia PPDB mengundurkan diri, pengumuman kelulusan yang diundur, sistem eror berhari-hari dan lain-lain.

Dia mencontohkan, di Jakarta, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria meminta penambahan kuota afirmasi sebanyak 50 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak manusiawi karena anak-anak dari keluarga tidak mampu, apalagi yang disabilitas, mereka dipaksa harus tetap ikut rebutan kursi di sekolah negeri.

"Memahami juknis PPDB saja mereka masih kebingungan, apalagi disuruh isi aplikasi online yang servernya sering error. Pasti akan menambah keruwetan baru," katanya.

Ubaid juga menyinggung terkait pelibatan sekolah swasta dalam PPDB yang masih belum optimal. Menurutnya, di Jakarta saja hanya mampu menampung 8.426 kursi dari total kursi yang dibutuhkan sebanyak 170.223 kursi.

"Artinya, sistem PPDB bersama ala Pemprov Jakarta ini hanya mampu menampung sekitar 4 persen dari total kebutuhan. Dengan begitu, sistem ini ternyata gagal menciptakan keadilan," ucapnya. Dia meminta, pemerintah daerah memperhatikan anggaran pendidikan untuk pemerataan akses.

Menurutnya, ada banyak anggaran penddiidkan yang dikelola secara tidak efektif dan hanya untuk kegiatan yang tidak jelas dampaknya apa.

"Lebih baik digunakan untuk pembiayaan pendidikan bebas biaya. Jika masalah akses ini sudah tuntas, maka pengembangan kualitas bisa jadi lebih fokus dan lebih bisa dimaksimalakan," tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan tetap bisa mendaftarkan anaknya di penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan syarat bukti domisili.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, mereka harus segera melapor ke kelurahan dan apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban.

"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1+24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB," kata Budi dalam acara daring bertema "Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta", kemarin. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.