Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Dapil Tarakan Tengah 1

📅 Jumat, 07 Jun 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Dapil Tarakan Tengah 1 Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seorang caleg dari Dapil Tarakan 1, Erick Hendrawan Septian Putra, karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas dari penjara ketika mendaftarkan diri menjadi caleg.

Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, sebagai pihak termohon adalah KPU RI, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Golkar.

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 etika sejak dinyatakan bebas pada tahun 2019.

Fakta itu didapatkan setelah MK mencermati kembali Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr yang diputus pada 23 Mei 2019.

Dengan didiskualifikasi-nya Erick, lanjutnya, bukan berarti calon yang berada pada urutan setelahnya dapat menggantikan peringkat perolehan suaranya. Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan tidak mengikutsertakan Erick.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.