Menko Polhukam Libatkan Masyarakat Kaji Pidana Bersyarat
📅 Kamis, 06 Jun 2024, 01:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan melibatkan masyarakat sipil hingga pihak luar negeri selama pasal tentang Pidana Bersyarat diberlakukan.
"Ya kita punya waktu sekarang 2024 sampai 2026 (pemberlakuan KUHP baru) terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri agar penerapannya nanti tidak ada masalah di lapangan," kata Hadi di Jakarta, Rabu (5/6).
Hadi menjelaskan pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat dilakukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi para pelanggar hukum.
Sedangkan pelibatan pihak dari luar negeri dilakukan untuk mempelajari pemberlakuan pidana bersyarat dari beberapa negara.
Dengan demikian, Hadi meyakini penggunaan pasal 14A - pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat akan berdampak pada pengurangan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Menko Hadi, penggunaan pasal tersebut perlu dilakukan lantaran saat ini kondisi lapas di seluruh Indonesia sudah penuh akan napi.
Nantinya konsep pidana bersyarat ini untuk mendorong para penegak hukum menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice dalam penanganan hukum pidana.
Dengan demikian, narapidana yang divonis majelis hakim maksimal satu tahun kurungan penjara tidak perlu menjalani masa kurungan melainkan hanya melalukan kerja sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebenarnya, pasal tersebut bukanlah "barang baru" yang dimiliki penegak hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!