Kemenhub Pastikan Kualitas Layanan yang Baik Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus di Bandara
📅 Rabu, 05 Jun 2024, 06:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kualitas layanan bagi penumpang berkebutuhan khusus di Bandar Udara (Bandara) berjalan baik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan, hal itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara.
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," kata Sigit.
Ditjen Perhubungan Udara kembali menggelar Sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara yang dilaksanakan di Tangerang.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 lalu," ujar Sigit.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sosialisasi dilakukan, kata Sigit, untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.
Dia menuturkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, disebutkan bahwa penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," jelas Sigit.
Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.
Pelayanan jasa di bandara yang diberikan oleh operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.
"Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik," katanya pula.
Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.
Hal ini, tambah Sigit, merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!