Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 16:00 WIB | Oleh:
Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Dishub Kota Bengkulu saat melakukan pengawasan ke sejumlah titik parkir liar.

KOTA BENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah titik lokasi yang dimanfaatkan oleh oknum juru parkir ilegal untuk menarik retribusi di tempat yang tidak diizinkan.

"Kami (Dishub) akan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar yang tetap memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu Aldian di Bengkulu, Rabu.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan para juru parkir tidak memarkir kendaraan di badan jalan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ia menyebutkan juru parkir ilegal tersebut seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan potensi kecelakaan sehingga merugikan masyarakat.

Kemudian, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkiran, Dishub Kota Bengkulu terus melakukan peninjauan di lima titik lokasi yang menjadi lokasi parkir liar di wilayah tersebut.

Untuk lima titik lokasi tersebut yaitu Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua titik lainnya berada di kawasan Rumah Sakit yang ada di Bengkulu.

Aldian menjelaskan dengan dilakukannya pengawasan tersebut, para juru parkir di Kota Bengkulu dapat mematuhi aturan dan tidak tidak melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.

Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda.

Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam metode penindakan di lapangan jika ditemukan adanya pungutan liar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.