Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 16:00 WIB | Oleh:
Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Dishub Kota Bengkulu saat melakukan pengawasan ke sejumlah titik parkir liar.

KOTA BENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah titik lokasi yang dimanfaatkan oleh oknum juru parkir ilegal untuk menarik retribusi di tempat yang tidak diizinkan.

"Kami (Dishub) akan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelanggar yang tetap memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu Aldian di Bengkulu, Rabu.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan para juru parkir tidak memarkir kendaraan di badan jalan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ia menyebutkan juru parkir ilegal tersebut seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan potensi kecelakaan sehingga merugikan masyarakat.

Kemudian, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkiran, Dishub Kota Bengkulu terus melakukan peninjauan di lima titik lokasi yang menjadi lokasi parkir liar di wilayah tersebut.

Untuk lima titik lokasi tersebut yaitu Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua titik lainnya berada di kawasan Rumah Sakit yang ada di Bengkulu.

Aldian menjelaskan dengan dilakukannya pengawasan tersebut, para juru parkir di Kota Bengkulu dapat mematuhi aturan dan tidak tidak melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.

Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda.

Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam metode penindakan di lapangan jika ditemukan adanya pungutan liar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.