Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uang Kuliah Mahal, Mengapa PTN-BH Jadi Akar Masalahnya?

📅 Jumat, 31 Mei 2024, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Uang Kuliah Mahal, Mengapa PTN-BH Jadi Akar Masalahnya? Doc: ANTARA/Idhad Zakaria
Ket. Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi menolak kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (17/12).

Edi Subkhan, Universitas Negeri Semarang

Berita naiknya biaya kuliah di kampus-kampus negeri, baik kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) maupun yang hendak menjadi PTN-BH sedang marak dalam beberapa minggu terakhir. Komponen yang awalnya akan dinaikkan adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)-sebelumnya disebut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Beberapa pihak menyebutkan bahwa rencana kenaikan UKT dan uang sumbangan untuk kampus disebabkan oleh inflasi. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan, penyebabnya bukan inflasi, melainkan adanya komponen baru yang dibebankan kepada mahasiswa. Komponen ini berasal dari beberapa program paket kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berupa magang satu hingga dua semester di luar kampus.

Meskipun kenaikan ini akhirnya dibatalkan, terdapat masalah yang lebih fundamental yang menjadi akar dari problematika UKT dan IPI, yakni kebijakan PTN-BH itu sendiri.

Persoalan mendasar PTN-BH

Kebijakan PTN-BH dilegitimasi oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur bahwa kampus negeri terdiri dari PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN-BH. Sebagai turunannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN-BH. Peraturan ini kemudian direvisi menjadi Permendikbud No. 4 Tahun 2020.

PTN-BH dipahami sebagai syarat untuk menjadi perguruan tinggi unggulan dan berkelas dunia. Sebab, PTN-BH menawarkan otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan kampus (lihat Permendikbud No. 88 Tahun 2014 dan UU No. 12 pasal 65).

Dalam peluncuran Permendikbud No. 4 Tahun 2020, yang semakin memudahkan PTN berubah menjadi PTN-BH, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa dengan berbadan hukum PTN, perguruan tinggi akan lebih mandiri dan dinamis. Nadiem juga menyatakan, pemerintah tidak akan mengurangi subsidi, sehingga kampus berstatus PTN-BH tidak mengalami kerugian finansial.

Secara tertulis memang tidak ada pasal dan ayat yang tegas menyatakan bahwa pemerintah mengurangi pendanaan untuk PTN-BH. Namun, tendensi ke arah pengurangan pendanaan sangat jelas, karena yang ditawarkan oleh PTN-BH adalah fleksibilitas dan otonomi pengelolaan keuangan kampus. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat (3) misalnya, terdapat uraian terkait pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan kewenangan membuka usaha dan mengelola dana abadi.

Pasal 89 ayat (2) dari undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pendanaan dari pemerintah untuk PTN-BH bentuknya adalah subsidi atau sejenisnya yang sesuai ketentuan undang-undang. Berikutnya, pada Permendikbud No. 4 Tahun 2020 pasal 2 dan 4 menyatakan syarat menjadi PTN-BH, terutama yang harus diperhatikan adalah syarat kelayakan finansial. Calon PTN-BH harus mampu mengelola aset dengan baik dan mampu menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.

Kalau status PTN-BH tidak bertendensi melepas pembiayaan pemerintah, maka tidak perlu ada pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan tidak perlu syarat kemampuan finansial untuk jadi PTN-BH, termasuk juga tidak perlu mampu menggalang dana sendiri dan diperbolehkan membuka usaha. Hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH pasal 15 yang menyatakan bahwa PTN-BH dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.

Secara hukum, ketika satu entitas disebut sebagai badan hukum artinya ia menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dengan hak dan kewajibannya. Ketika PTN diubah menjadi PTN-BH, artinya ada hak dan kewajiban yang semula ditanggung oleh pemerintah kemudian beralih menjadi hak dan kewajiban dari PTN-BH tersebut. Dengan kata lain, perubahan status PTN menjadi PTN-BH adalah 'pisah ranjang' tanggung jawab pembiayaan atau pengelolaan keuangan kampus.

Konsekuensi logis dari perubahan status tersebut adalah bertambahnya beban PTN untuk menggalang dana sendiri. Meskipun syarat menjadi PTN-BH dilihat dari kemampuan menggalang dana selain dari mahasiswa, praktik di lapangannya berbeda. Sebagian besar PTN-BH terbukti tidak dapat menutup kebutuhan operasional, apalagi mengembangkan kampus, hanya berdasarkan subsidi pemerintah yang makin terbatas atau bahkan berkurang. Sehingga, hal paling mudah adalah menaikkan UKT dan IPI.

Dalam hal ini, UKT naik adalah hal yang wajar ketika sebatas mengikuti laju inflasi. Tapi jika naiknya 'ugal-ugalan' seperti rencana kemarin, maka jelas ada kebutuhan PTN-terutama PTN-BH-yang tidak dapat terpenuhi, baik karena minimnya subsidi dari pemerintah, maupun ketidakmampuan menggalang dana selain dari mahasiswa. Dalam hal ini Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang UKT dibuat agar pihak kampus lebih merdeka dalam mengaransemen bagaimana caranya menaikkan pendapatan dari mahasiswa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.