Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Panjang Waisak

📅 Selasa, 28 Mei 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Kecelakaan, Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Panjang Waisak Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Ket. Jajaran Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan kelaian operasi pada sebuah bus pariwisata.

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, sebanyak 984 bus pariwisata di sejumlah daerah telah dilakukan pemeriksaan kelaikan jalan selama libur panjang peringatan Hari Raya Waisak 2024 dan cuti bersama.

"Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Hendro menyampaikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berkomitmen dalam meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata.

Dia menyebutkan bahwa dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

"Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Hendro.

Menurut Hendro, dari hasil yang ditemukan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji KIR saat pengawasan dilakukanramp checkoleh penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil ramp checknya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," katanya.

Pada kegiatan ini juga, lanjut Hendro, telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak ataurandom checkingakan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," ungkap Hendro.

Apabila ditemukan kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hendro.

Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan pemantauan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum pada perusahaan otobus (PO) bus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.