Merusak Sistem, Saksi Sebut Anak SYL Kerap Usulkan Nama untuk Isi Jabatan di Kementan
Kamis, 23 Mei 2024, 05:30 WIBJakarta - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Zulkifli menyebutkan, anak SYL, Kemal Redindo kerap mengusulkan nama untuk mengisi jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).
Zulkifli, yang merupakan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan tersebut, mengatakan usulan dari Redindo biasanya dibawa pihaknya kepada Sekretaris Jenderal Kementan.
"Malah terkadang sebaliknya, kami yang dapat informasi pengusulan nama yang berasal dari Redindo oleh Sekjen," ucap Zulkifli dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan usai usulan nama itu diajukan, pihaknya membahas dalam tim atas persetujuan Sekretaris Jenderal Kementan hingga para Direktur Jenderal Kementan.
Menurutnya, pembahasan usulan nama dari Redindo, yang saat itu bekerja di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dilakukan dan tidak ditolak lantaran nama-nama yang diajukan memenuhi persyaratan.
"Meski yang mengusulkan orang luar, yang kami pahami kalau eselon I dan Sekjen sudah mengetahui sebagai atasan kami, serta masuk dalam daftar pembahasanyaitu dibahas oleh tim," tuturnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf BjunctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BI Umumkan Penyesuaian Kegiatan Operasional Selama Libur Lebaran 2026
-
TNI Pulihkan Fasilitas SDN di Tapanuli Tengah Pascabanjir Susulan
-
Kementan Gandeng Pemda Magetan Perkuat Serapan Telur Peternak Rakyat
-
BRIN: Pencemaran Sungai Cisadane Berisiko Timbulkan Efek Kesehatan Kronis, Masyarakat Dilarang Konsumsi Air dan Ikannya
-
Singkawang Jadikan Perayaan Cap Go Meh sebagai Sarana Perkokoh Keharmonisan dan Keberagaman
-
Trump Umumkan AS sedang Berdialog dengan Kuba
-
KNPS Jakarta Dorong Percepatan Penurunan “Stunting”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.