Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pejabat Kementan Patungan Penuhi Permintaan THR Syahrul Yasin Limpo dan Staf Rp50 Juta

📅 Rabu, 22 Mei 2024, 21:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pejabat Kementan Patungan Penuhi Permintaan THR Syahrul Yasin Limpo dan Staf Rp50 Juta Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/05/2024).

Jakarta - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Fadjry Djufry menyebutkan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melakukan patungan dana untuk memenuhi permintaan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk SYL dan staf Rp50 juta.

Fadjry, yang merupakan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan tersebut, mengatakan permintaan pemberian THR itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2021 dan April 2022.

"THR ini untuk Pak Menteri, ajudan, sopir, satpam, petugas rumah tangga, dan sebagainya. Masing-masing kami bagi," ungkap Fadjry dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia membeberkan, uang THR tersebut dibagi-bagi sebesar Rp10 juta untuk SYL dan sisanya dibagi rata ke para stafnya, di mana masing-masing mendapatkan uang dengan nominal yang beragam, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Fadjry menjelaskan sumber uang untuk patungan pemberian THR SYL beserta staf berasal dari penyisihan dana perjalanan dinas para pejabat, dana pemeliharaan kantor (bensin dan renovasi), hingga dana perjalanan dinas fiktif.

Uang THR itu, sambung dia, disiapkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan Bekti Subagja dan dimasukkan ke dalam amplop.

"Lalu baru setelah itu diberikan ke yang bersangkutan secara langsung untuk stafnya. Kalau untuk Pak Menteri diserahkan ke ajudannya," ucap dia.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf BjunctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...
Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.