Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayo Disiplin, Jaksel Tindak 184 Warga Pembuang Sampah dan 19 di Antaranya Didenda

📅 Selasa, 21 Mei 2024, 03:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ayo Disiplin, Jaksel Tindak 184 Warga Pembuang Sampah dan 19 di Antaranya Didenda Doc: ANTARA/HO-Sudin LH Jaksel
Ket. Petugas mengenakan sanksi denda bagi pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, menindak sebanyak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) Lokasi Binaan Pasar Minggu, dan 19 di antaranya didenda paksa.

"Hingga data terakhir yang terkena sanksi membayar denda paksa sebanyak 19 orang," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dari awal diterapkanPengawasan dan Penindakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah, Sudin LH Jaksel telah menindak sebanyak 184 orang yang terbukti membuang sampah melebihi batas operasional jam 09.30 WIB.

Kamil mengatakan bahwa jam operasional di TPS depan Lokasi Binaan Pasar Minggu yaitu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB, hal ini lantaran adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang terdampak bau tumpukan sampah.

Ia menyatakan, dari jumlah tersebut hanya ada 19 yang dikenakan sanksi denda paksa dengan jumlah uang denda sebanyak 315 ribu. Penerapan denda paksa tersebut agar masyarakat tidak terus mengulangi membuang sampah melebihi batas waktu.

"Kami memberikan sanksi kepada warga setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," tuturnya.

Ia menyatakan bahwa untuk waktu penegakan sanksi denda bagi pembuang sampah melebihi batas waktu operasional di Lokasi Binaan Pasar Minggu, dilakukan secara acak.

Menurut dia, ketika penindakan dilakukan terjadwal dengan waktu yang tetap, maka dikhawatirkan warga yang akan membuang sampah di TPS di depan Lokbin Pasar Minggu, akan menandai jadwal tersebut.

Untuk itu, kata Kamil, pihaknya akan mengacak waktu penindakan supaya masyarakat benar-benar tidak membuang sampah melebihi batas waktu operasional yaitu pada jam 09.30 WIB. Sedangkan untuk jam operasional TPS tersebut yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.

"Kita random untuk pengawasannya, agar warga tidak bisa menebak ada atau tidaknya kita di situ," tuturnya.

Kamil menambahkan bahwa permasalahan sampah di Pasar Minggu memang perlu dilakukan penegakan aturan, supaya warga tidak kembali membuang sampah melebihi jam operasional dan membuat kumuh di kawasan tersebut.

Ia memastikan bahwa telah mengedukasi dan melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dan itu dilakukan lebih dari satu minggu.

"Soalnya kalau dibiarkan untuk buang sampah di situ tanpa ada sanksi maka warga akan buang terus, dan di lokasi itu semakin kumuh," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.