Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KemenPPPA Kawal Penanganan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogya

📅 Minggu, 12 Mei 2024, 14:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
KemenPPPA Kawal Penanganan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogya Doc: ANTARA/HO-KemenPPPA
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

"KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk melakukan pendampingan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/5).

Ratna Susianawati mengatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut yang saat ini ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Peristiwa diduga terjadi pada 11 Januari 2023, yang berawal dari bimbingan skripsi, lalu kemudian terjadi pelecehan seksual.

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modus pun berbeda-beda. Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," katanya.

Ratna Susianawati mengatakan perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban.

"Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya," katanya.

Dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta, terduga pelaku seorang dosen berinisial JS mengakui telah melecehkan mahasiswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.

UPN Veteran Yogyakarta selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada dosen tersebut.

Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.