Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Warga Sri Lanka

📅 Sabtu, 11 Mei 2024, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Warga Sri Lanka Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Kediri
Ket. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendampingi ibu dan anak, warga negara asing, asal Sri Lanka, yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi ibu dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian yang diterapkan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawandi Kediri, Jumat, mengemukakan ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya berinisial NN (17 bulan) merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Ia mengatakan WNA Sri Lanka dengan inisial NJMAtersebut diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Sedangkan terhadap anaknya inisial NN, balita perempuan tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Ia menambahkan Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten," kata Denny Irawan.

Denny juga mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan, baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga mendeportasi WNA berinisial JHR asal Pakistan yang tinggal di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.

WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

Ia ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya dan bukan karena melebihi izin tinggal.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, di wilayah Imigrasi Kediri, terdata sebanyak 504 warga negara asing yang tinggal. Selain bekerja, mereka juga menempuh pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.