Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman Sebut BTN Komit Bereskan Kasus Dana Nasabah

📅 Jumat, 10 Mei 2024, 11:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman Sebut BTN Komit Bereskan Kasus Dana Nasabah Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Ket. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana nasabah yang diklaim hilang sejalan dengan proses hukum yang terus berlangsung.

"Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (8/5).

Apabila proses hukum membuktikan kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.

Sebelumnya pada 29 dan 30 April 2024, sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Dalam video yang beredar di platform X, sejumlah nasabah sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi unjuk rasa bahkan berujung dengan anarki.

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui eks-pegawai perseroan.

Langgar Prosedur

Menurut penjelasan Kuasa Hukum BTN Roni, pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai prosedur berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening para nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

Pihak BTN juga sebetulnya telah proaktif melaporkan eks-pegawai berinisial ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, BTN tidak pernah menyediakan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan. Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.