Ketua MK Tanya Dampak Pelanggaran Etik KPPS ke KPU
📅 Rabu, 08 Mei 2024, 01:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS tidak secara langsung berpengaruh terhadap proses pemungutan suara maupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
"Jadi, tidak ada pengaruh terhadap proses pemungutan suaranya kalau terhadap personal pelanggarannya itu?" tanya Suhartoyo dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa (7/5). "Betul, proses maupun hasil," jawab Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa untuk memeriksa dampak pelanggaran kode etik oleh badan ad hoc, seperti KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) terhadap hasil pemilu merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota.
Mulanya, anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid menyampaikan jawaban atas dalil permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Partai tersebut mempersoalkan perselisihan suara Pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Indra mengatakan Bawaslu setempat telah memeriksa dugaan kelalaian KPPS yang didalilkan oleh Partai Golkar.
Indra menjelaskan ada anggota KPPS yang terbukti lalai memberikan dua surat suara pemilihan DPRD kabupaten kepada salah seorang pemilih, tetapi tidak memberikan surat suara untuk pemilihan DPR RI. "Sudah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik KPPS tersebut," kata Indra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua MK mengulik lebih lanjut dampak dari pelanggaran kode etik tersebut kepada Ketua KPU RI. Suhartoyo bertanya perihal nasib rekomendasi Bawaslu jika anggota KPPS yang terbukti melanggar etik telah berakhir masa jabatannya.
"Kalau untuk petugas KPPS yang telah berakhir masa jabatan, kemudian kalau ada perintah-perintah misalkan dari Bawaslu rekomendasi, tidak bisa lagi dilaksanakan oleh KPPS tersebut. Namun demikian, masih dapat dilaksanakan sekiranya petugas PPK masih dalam jabatan," ucap Hasyim.
Dijelaskan juga oleh Hasyim, rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan sepanjang rekomendasi tersebut diputus ketika KPPS yang bersangkutan masih dalam masa jabatannya. "Berarti mempunyai kekuatan hukum mengikat ya?" tanya Suhartoyo.
"Ya. Tapi kalau sudah selesai (masa jabatannya), nanti akan dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali pada kegiatan-kegiatan berikutnya," ujar Hasyim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!