Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua MK Tanya Dampak Pelanggaran Etik KPPS ke KPU

📅 Rabu, 08 Mei 2024, 01:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua MK Tanya Dampak Pelanggaran Etik KPPS ke KPU Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Sidang sengketa pileg Provinsi Kalbar -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat sidang lanjutan sengketa Pemilu di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5). Sidang perselisihan hasil Pileg Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS tidak secara langsung berpengaruh terhadap proses pemungutan suara maupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

"Jadi, tidak ada pengaruh terhadap proses pemungutan suaranya kalau terhadap personal pelanggarannya itu?" tanya Suhartoyo dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa (7/5). "Betul, proses maupun hasil," jawab Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa untuk memeriksa dampak pelanggaran kode etik oleh badan ad hoc, seperti KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) terhadap hasil pemilu merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota.

Mulanya, anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid menyampaikan jawaban atas dalil permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar.

Partai tersebut mempersoalkan perselisihan suara Pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Indra mengatakan Bawaslu setempat telah memeriksa dugaan kelalaian KPPS yang didalilkan oleh Partai Golkar.

Indra menjelaskan ada anggota KPPS yang terbukti lalai memberikan dua surat suara pemilihan DPRD kabupaten kepada salah seorang pemilih, tetapi tidak memberikan surat suara untuk pemilihan DPR RI. "Sudah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik KPPS tersebut," kata Indra.

Ketua MK mengulik lebih lanjut dampak dari pelanggaran kode etik tersebut kepada Ketua KPU RI. Suhartoyo bertanya perihal nasib rekomendasi Bawaslu jika anggota KPPS yang terbukti melanggar etik telah berakhir masa jabatannya.

"Kalau untuk petugas KPPS yang telah berakhir masa jabatan, kemudian kalau ada perintah-perintah misalkan dari Bawaslu rekomendasi, tidak bisa lagi dilaksanakan oleh KPPS tersebut. Namun demikian, masih dapat dilaksanakan sekiranya petugas PPK masih dalam jabatan," ucap Hasyim.

Dijelaskan juga oleh Hasyim, rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan sepanjang rekomendasi tersebut diputus ketika KPPS yang bersangkutan masih dalam masa jabatannya. "Berarti mempunyai kekuatan hukum mengikat ya?" tanya Suhartoyo.

"Ya. Tapi kalau sudah selesai (masa jabatannya), nanti akan dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali pada kegiatan-kegiatan berikutnya," ujar Hasyim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.