RPH Diminta Lakukan Pemotongan Sesuai Standar
📅 Selasa, 07 Mei 2024, 08:14 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk memotong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.
"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih. Tujuannya, agar konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis," ujar Mendag saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
Mendag Zulkifli menjelaskan pemerintah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.
"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," tegasnya
Dirinya kembali menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita mulai meningkatkan dan mengutamakan hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau dirugikan. Salah satunya, ada syarat syaratnya agar ayam potong itu memenuhi standar, agar tidak merugikan konsumen. Perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan supaya yang kita konsumsi itu sehat, halal, dan bersih," urai Mendag.
RPHU Rawa Kepiting merupakan salah satu rumah potong hewan yang berlokasi di Jakarta Timur. Saat ini, rata-rata pemotongan ayam di RPHU tersebut berkisar 30-35 ribu ekor per hari.
Mendag menambahkan semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!