Cabut Izin Produsen Baja Ilegal
📅 Kamis, 02 Mei 2024, 08:39 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/ FAKHRI HERMANSYAH
JAKARTA - DPR RI mendesak pemerintah mencabut izin usaha 40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal. Regulator diharapkan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum tersebut.
"Hal itu mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, di Jakarta, Selasa (30/4).
Dia melanjutkan, Indonesia memang sedang membutuhkan investasi dari luar, namun investasi berkualitas. Karenanya, hal itu mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan permasalahan bagi ekonomi domestik.
"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu," ujarnya.
Karena itu, dia meminta seluruh kementerian terkait segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia," jelasnya.
Dengan kata lain, tegas Mulyanto, pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran ini. "Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing, pemerintah terkesan permisif, membolehkan apa pun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia," tegasnya.
Dia menilai pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung, tegasnya, pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal Tiongkok memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di Tiongkok maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen. Sebelumnya, kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok juga kerap muncul, terutama di industri smelter nikel.
Butuh Waktu
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menuturkan dari 40 perusahaan itu, baru tiga yang dilakukan penindakan. "Pabriknya ada 40 bukan satu pabrik, yang pernah saya segel tiga baru, dari 40. Seperti ini (pabriknya), tetapi beda-beda (perusahaan)," kata dia di PT Hwa Hok Steel, Kawasan Industri Modern Cikande, Barengkok Serang, Banten, Jumat, pekan lalu.
Zulhas mengatakan jika ingin semuanya ditindak karena tidak mengikuti aturan, membutuhkan waktu dua tahun. "Jadi, kalau mau melanjutkan sampai 40 kita tertibkan kalau tidak memenuhi aturan, sebulan satu kali (ditindak), dua tahun bisa kelar," jelasnya.
Diungkapkannya, 40 perusahaan itu diduga merupakan pindahan dari Tiongkok, di mana dari negara asalnya sudah tidak boleh beroperasi. Namun menurut Zulhas, produk baja yang tidak sesuai SNI pasti dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!