Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Taipan Vietnam Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan $40 Juta

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 15:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Taipan Vietnam Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan $40 Juta Doc: AFP/STR
Ket. Pengadilan di Kota Ho Chi Minh memutuskan Tran Qui Thanh dan kedua putrinya bersalah karena menipu investor atas pinjaman yang diberikan pada tahun 2019 dan 2020.

HO CHI MINH CITY - Taipan minuman ringan terkemuka Vietnam dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Kamis (25/4) dalam kasus penipuan sebesar 40 juta dollar AS.

Kampanye besar-besaran yang dilakukan negara komunis tersebut untuk memberantas korupsi yang mewabah telah menyebabkan lebih dari 4.400 orang didakwa melakukan tindak pidana, termasuk pejabat dan tokoh bisnis senior.

Pengadilan di Kota Ho Chi Minh memutuskan Tran Qui Thanh dan kedua putrinya bersalah karena menipu investor atas pinjaman yang diberikan pada tahun 2019 dan 2020.

Thanh, ketua grup minuman Tan Hiep Phat yang berusia 71 tahun, dinyatakan mendalangi penipuan aset yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman, media pemerintah melaporkan.

Bahkan ketika peminjam membayar kembali uang tersebut dengan bunga, Thanh menolak mengembalikan aset tersebut dengan berbagai alasan, termasuk mengklaim bahwa mereka telah kehilangan hak pembelian kembali karena pelanggaran kontrak.

Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada putri Thanh, Tran Uyen Phuong (43), yang merupakan wakil CEO perusahaan tersebut.

Putri bungsunya, Tran Ngoc Bich (40), dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun penjara.

Tan Hiep Phat adalah salah satu perusahaan minuman terbesar di Vietnam, yang terkenal dengan rangkaian produk teh botolan dan minuman energi.

Dalam kata-kata terakhirnya di depan pengadilan, Thanh mengatakan menyesali kejadian tersebut dan siap bertanggung jawab.

"Saya ingin diberi keringanan hukuman, memberi saya kesempatan untuk segera kembali ke masyarakat untuk melanjutkan pekerjaan dan pengabdian saya," kata Thanh.

Hakim Huynh Van Truc, yang membacakan putusan di pengadilan pada hari Kamis, mengatakan kejahatan para terdakwa telah "menimbulkan bahaya bagi masyarakat".

"Para terdakwa sadar betul bahwa perilakunya akan dikenakan sanksi hukum namun mereka sengaja melakukan kejahatan tersebut," kata hakim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.