Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Taipan Vietnam Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan $40 Juta

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 15:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Taipan Vietnam Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan $40 Juta Doc: AFP/STR
Ket. Pengadilan di Kota Ho Chi Minh memutuskan Tran Qui Thanh dan kedua putrinya bersalah karena menipu investor atas pinjaman yang diberikan pada tahun 2019 dan 2020.

HO CHI MINH CITY - Taipan minuman ringan terkemuka Vietnam dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Kamis (25/4) dalam kasus penipuan sebesar 40 juta dollar AS.

Kampanye besar-besaran yang dilakukan negara komunis tersebut untuk memberantas korupsi yang mewabah telah menyebabkan lebih dari 4.400 orang didakwa melakukan tindak pidana, termasuk pejabat dan tokoh bisnis senior.

Pengadilan di Kota Ho Chi Minh memutuskan Tran Qui Thanh dan kedua putrinya bersalah karena menipu investor atas pinjaman yang diberikan pada tahun 2019 dan 2020.

Thanh, ketua grup minuman Tan Hiep Phat yang berusia 71 tahun, dinyatakan mendalangi penipuan aset yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman, media pemerintah melaporkan.

Bahkan ketika peminjam membayar kembali uang tersebut dengan bunga, Thanh menolak mengembalikan aset tersebut dengan berbagai alasan, termasuk mengklaim bahwa mereka telah kehilangan hak pembelian kembali karena pelanggaran kontrak.

Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada putri Thanh, Tran Uyen Phuong (43), yang merupakan wakil CEO perusahaan tersebut.

Putri bungsunya, Tran Ngoc Bich (40), dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun penjara.

Tan Hiep Phat adalah salah satu perusahaan minuman terbesar di Vietnam, yang terkenal dengan rangkaian produk teh botolan dan minuman energi.

Dalam kata-kata terakhirnya di depan pengadilan, Thanh mengatakan menyesali kejadian tersebut dan siap bertanggung jawab.

"Saya ingin diberi keringanan hukuman, memberi saya kesempatan untuk segera kembali ke masyarakat untuk melanjutkan pekerjaan dan pengabdian saya," kata Thanh.

Hakim Huynh Van Truc, yang membacakan putusan di pengadilan pada hari Kamis, mengatakan kejahatan para terdakwa telah "menimbulkan bahaya bagi masyarakat".

"Para terdakwa sadar betul bahwa perilakunya akan dikenakan sanksi hukum namun mereka sengaja melakukan kejahatan tersebut," kata hakim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.